Sobat TransLog pernah nggak lihat garis kotak bersilang di perempatan jalan? Kira-kira apa ya fungsinya?

Kotak bersilang ini dinamakan Yellow Box Junction. Umumnya Yellow Box Junction ini terletak di persimpangan jalan. Meski sudah diterapkan sejak 2010, tetapi Yellow Box Junction terbilang belum banyak dikenal masyarakat. Padahal marka jalan ini kerap ditemui di persimpangan yang sibuk.

Yellow Box Junction berbentuk kotak dan berfungsi sebagai area steril dari kendaraan, mencegah kepadatan lalu lintas, budaya tertib, dan menekan angka kecelakaan. Mekanismenya, jika masih ada kendaraan dalam kotak kuning, maka kendaraan lainnya tidak boleh maju ke dalam kotak kuning walaupun lampu warna hijau sudah menyala. Pengendara boleh jalan, jika kotak kuning sudah kosong dan lampu sudah hijau. Yellow Box Junction bertujuan mencegah penumpukan kendaraan di persimpangan yang diakibatkan pengguna jalan yang tidak mau mengalah. Pasalnya, di persimpangan jalan kerap terjadi kendaraan lain yang memaksakan kendaraannya masuk di wilayah Yellow Box Junction.

Eitsss Sobat TransLog juga harus hati-hati loh, jika melanggar marka ini kalian bisa terkena tilang dari petugas. Pasalnya aturan Yellow Box Junction ini dimuat di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal pasal 287 ayat 2 juncto pasal 106 ayat 4 huruf a,b dengan hukuman pidana kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Jika kamu tertarik mendalami dunia transportasi dan logistik khususnya transportasi darat, gabung ke ITL Trisakti solusinya! Di sini kamu bisa belajar lebih dalam lewat Program Studi Sistem Transportasi & Manajemen Transportasi Darat! Yuk wujudkan transportasi dan logistik yang lebih maju di masa depan!

 

 

 

 

1