JAKARTA – Dalam industri penerbangan, aspek keselamatan dan tanggap darurat merupakan prioritas utama yang diatur oleh regulasi internasional secara ketat. Untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai peran krusial tim penanggulangan kecelakaan di bandar udara, Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti melalui program PORTAL (Podcast Anak Transportasi dan Logistik) Episode 47 mengulas topik keselamatan penerbangan bersama praktisi Airport Rescue and Fire Fighting (ARFF) / Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKPPK).
Podcast yang dipandu oleh Anggun (mahasiswa Manajemen Logistik angkatan 2024) di kanal YouTube Translog Trisakti ini menghadirkan Ahmad Ramdani, mahasiswa Manajemen Transportasi Udara (MTRU) ITL Trisakti angkatan 2003 yang juga merupakan praktisi aktif di bidang ARFF.
Berikut adalah poin-poin utama mengenai peran, standar operasional, dan tantangan ARFF yang dibahas dalam siaran pers ini:
- Perbedaan ARFF dan Pemadam Kebakaran Umum: Berbeda dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) perkotaan yang berada di bawah regulasi pemerintah daerah, ARFF beroperasi khusus di area bandar udara dan berpedoman pada standar International Civil Aviation Organization (ICAO) serta regulasi Kementerian Perhubungan. Objek penanganan utamanya difokuskan pada pesawat udara dan fasilitas bangunan di dalam area bandara.
- Standar Waktu Reaksi (Response Time) Maksimal 3 Menit: Tim ARFF wajib memenuhi standar waktu reaksi tak lebih dari 2 hingga 3 menit. Dalam rentang waktu tersebut, sejak berita atau informasi diterima, armada dan personel harus sudah tiba di lokasi kejadian serta siap memancarkan minimal 50% bahan pemadam.
- Tiga Pilar Tugas Personel ARFF: Kesiapan operasional ARFF ditopang oleh tiga pilar utama, yaitu operasi penanganan darurat, pelatihan (training) berkelanjutan, serta pemeliharaan (maintenance) fasilitas dan peralatan. Pembagian tugas personel juga telah ditetapkan secara terstruktur sebelum terjadinya keadaan darurat (pre-designated role).
- Keunggulan Kendaraan Foam Tender: Kendaraan utama ARFF dikenal sebagai foam tender, yang dilengkapi bahan pemadam utama berupa air, foam (busa khusus), dan dry chemical powder (DCP). Spesifikasi foam tender disesuaikan dengan kategori keselamatan bandar udara, mulai dari Kategori 1 hingga Kategori 10.
- Tingkatan Keadaan Darurat di Bandara: Dalam operasional ARFF, situasi darurat diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan, yaitu Local Standby (kesiapsiagaan akibat kendala teknis atau cuaca buruk), Full Emergency (siaga penuh armada di darat saat pesawat memerlukan panduan mendarat), dan Aircraft Accident (penanganan langsung saat kecelakaan terjadi).
- Latihan Gabungan Airport Emergency Plan (AEP): Guna menjamin koordinasi lintas instansi saat kondisi darurat, latihan gabungan bersama Basarnas, Kepolisian, dan Rumah Sakit dilaksanakan secara berkala sekurang-kurangnya 1 kali dalam 2 tahun sesuai dokumen AEP.
Melalui pembahasan ini, Ahmad Ramdani menegaskan bahwa ilmu dalam dunia penerbangan sangat luas dan menuntut komitmen belajar serta kedisiplinan yang tinggi. ITL Trisakti terus berkomitmen melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, profesional, dan siap berkontribusi pada industri penerbangan serta transportasi nasional.